Rabu, 04 November 2015
Lakukan Penyebaran Kebencian, Bisa Dipidana LBH: SE Kapolri Perlu Dikaji Ulang
Medan, (Analisa). Surat Edaran (SE) Kapolri nomor SE/06/X2015 mengenai pelarangan penyebaran kebencian (Hate Speech) yang hangat dibicarakan belakangan, dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, selain berindikasi mengangkangi kebebasan berpendapat, para pengguna media sosial (Medsos) dan khalayak yang melakukan Hate Speech bisa diancam sanksi pidana.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam pesan siaran persnya yang diterima Analisa, Selasa (3/11) siang menjelasakan Hate Speech merupakan bentuk provokasi maupun hasutan.
"Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain," urainya.
Salah satu contoh ungkapannya itu, seperti kejadian menjurus Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) di Aceh Singkil dan Tolikora. "Dalam arti hukum, Hate Speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut," terangnya.
Hate Speech, sambung Kabid Humas bisa disebarkan melalui situs website, forum internet dan berita. "Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu," katanya.
Kesan berhati-hati terhadap masyarakat yang suka ‘berkicau’di medsos, sepertinya harus diminimalisir. Pasalnya, sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur mengenai Hate Speech.
"Pelaku Hate Speech bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 160 KUHP, bisa juga dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," tukasnya.
Dikaji Ulang
Surat Edaran bernomor SE/06/X/2015 yang dikeluarkan Kapolri terkait penegakan hukum yang menyangkut aktivitas berpendapat di depan umum, termasuk di antaranya di media sosial perlu dikaji ulang. Surat edaran itu perlu disosialisakan lebih lanjut agar tidak banyak masyarakat yang terjebak.
Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Redyanto Sidi MH. Menurutnya jenis-jenis pelanggaran dan hukuman yang berlaku perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat. "Dalam surat edaran tersebut ada ancaman pidana kurungan dan denda. Saya khawatir itu akan menimbulkan polemik. Itu perlu diperjelas dan dipertegas oleh Kapolri, lingkupnya kepada siapa dan ditujukan kepada siapa," ujarnya.
Ia mengatakan menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar pemidanaan merupakan hal yang keliru sebab penghinaan dan pencemaran nama baik sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya surat edaran tersebut tidak bisa mengangkangi UU ITE yang sudah ada termasuk soal lingkup pidana yang juga sudah diatur dalam UU ITE.
"Kalau surat edaran itu mengacu pada KUHP, kita harus ingat bahwa ranah media sosial itu dunia maya. Hal itu sudah diatur di UU ITE maka berlaku lingkup khusus bukan umum. Ada asas hukum pidana yang menyatakan bahwa Pasal 310 itu telah dikesampingkan dengan adanya UU ITE. Jadi setiap perbuatan yang mencemarkan harkat, martabat atau nama baik seseorang melalui dunia maya itu yang digunakan UU ITE bukan KUHPidana. Jadi sebenarnya itu saja sudah cukup," tambahnya.
Redyanto juga tidak menampik kemungkinan adanya muatan politis dalam terbitnya surat edaran tersebut, terkait banyaknya netizen yang menghujat pemerintah dan kepala negara. Jika dugaan tersebut benar menurutnya hal ini merupakan sesuatu yang memalukan dan memilukan.
"Kalau lingkupnya digunakan untuk kekuasaan tentu itu bisa membungkam demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat yang saat ini sedang menikmati perkembangan teknologi. Masyarakat akan terkekang kebebasannya dalam tanda positif untuk melakukan kritikan-kritikan dengan berbagai cara melalui media sosial. Itu bisa menjadi momok yang menakutkan bagi netizen," ungkapnya.
Untuk itu ia mengatakan surat edaran tersebut harus dikoreksi lagi dan disesuaikan dengan aturan-aturan yang terkait. Banyak orang yang khawatir karena melalui surat edaran itu Polri bisa melakukan penindakan secara pidana atas siapa saja netizen yang melakukan pelanggaran. (yy/amal)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar