Sabtu, 31 Desember 2011

Karakter Hukum


       Sampai saat ini tidak terdapat pengertian hukum (yang defenitif) yang dapat memuaskan semua orang, oleh karena apa yang dimaksud dengan hukum dapat kita lihat dari ciri hukum antara lain:
  1. Adanya aturan
  2. Bersifat mengikat
  3. Memiliki Sanksi
       Menurut Prof. Van Apeldoorn, "siapa yang ingin melihat gunung maka dia harus melihatnya sendiri" begitupun dengan hukum siapa yang ingin mengetahui hukum maka ia harus mempelajari hukum itu sendiri. Mempelajari hukum tidak sama dengan melihat gunung yang jelas dan nyata terlihat, karena hukum itu dalam secara aplikatif akan berbeda penafsirannya oleh setiap masyarakat ataupun masyarakat awam. Perbedaan pendapat hukum secara aplikatif tentang hukum tergantung siapa yang memandang hukum itu dan dari sudut mana dia memandangnya, sehingga hukum itu selalu memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh makhluk yang disebut dengan mafia hukum. Bagaimana dengan pandangan anda tentang hukum..?
Selamat membaca, LBH Humaniora: Peduli Hukum dan Keadilan.....